Kamis, 11 April 2013

puisi cinta


Kumpulan Puisi Cinta Romantis


Akuilah Cinta


Kita tahu
kita percaya
bahwa rasa itu tumbuh sekian lama
dan bernaung di dalam hati
menunggu detik agar mewujudkanya
menjadi kata, kalimat, lalu suara

Aku tak peduli
bila ruang harus menyekat cinta
dan aku mencoba menyeru kepada detik
agar temukan kita di ujung hari

Aku tidak peduli meski dibulan tak berbulan sekalipun
ruang masih saja menyekat cinta
dan aku masih saja mencoba menyeru kepada detik
agar temukan kita di serambi taman surga

Aku tak peduli
bila langit menggulung mendungnya
dan menghujam bumi dengan ribuan bintik
lalu laut mengamuk menyapu karang yang tegar
tanah terkuak menenggelamkan harapan-harapan besar
dan akhirnya tuhan menyeru kepada malaikat maut
untuk bertebaran menyayat ribuan jiwa

Selelah apapun mataku mencari wujudmu
selelah apapun telinga meraba udara mencari suaramu
selelah apapun kaki berjalan, mengukir jejak mengejar bayangmu
apapun yang kau lakukan
bagaimanapun kau menolaknya
cinta akan tetap berada disana
menunggumu mengakui keberadaannya
kau dan aku tahu itu

Kita begitu berbeda dalam semua
kecuali dalam cinta

Puisi Cinta Kerinduan


Di sekelip cemasku yang mendalam
Terselip kerinduan yang mendalam

Pada gelisahku yang kian gusar
Cemburu di hatiku mulai terbakar

Cemas dengan ketiadaanmu
Rindu akan kehadiranmu
Gelisah menanti kedatanganmu

Cemburu tak menentu
Duhai kau insan tersayang
Jauh pergimu ke tanah seberang
Menyisakan bayangmu dalam bingkai kenang
Akankah engkau segera pulang ?

Cemasku membias curiga
Cemburuku kian membara
Sedang rinduku mengharap
Semua itu hanya prasangka

Wahai insan tercinta
Bilakah kau rasa apa yang kini ku rasa
Ketika tanpamu waktuku berlalu hampa
Adakah kan datang suatu masa untuk kita kembali bersua.

Aku Tanpa Mu


Seperti burung yg terbang dengan satu sayap
Mampu melintas awan. tapi dengan rasa sakit yg tak tertahan
Seperti gelap malam yang hanya di temani bulan, tanpa bintang.
Tanpa rasi yg membentuk gugusan-gugusan indah
Mampu temani jiwa-jiwa sepi meski tanpa keindahan sempurna

Seperti mentari yg kekurangan cahaya
Tak mampu menghangatkan meski mampu tuk sedikit menerangi
Seperti aku yang kehilangan setengah nyawa
Masih mampu berdiri meski raga terlalu rapuh
Terselip segumpal luka dalam senyumku
Kehilangan yang teramat perih, perih, sangat perih
Tersiksa batin, tersiksa hati, tersiksa seluruh jiwa-jiwaku.
PERKEMBANGAN BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
Budaya berasal dari kata ‘buddhayah’ yang berarti akal, atau dapat juga didefinisikan secara terpisah yaitu dengan dua buah kata ‘budi’ dan ‘daya’ yang apabila digabungkan menghasilkan arti mendayakan budi, atau menggunakan akal budi tersebut. Bila melihat budaya dalam konteks politik hal ini menyangkut dengan pemikiran politik dan sistem politik yang dianut suatu negara beserta semua struktur dan fungsi (interkasi dan tingkah laku) yang terdapat di dalamnya.
Kebudayaan politik di Indonesia pada dasarnya bersumber dari tingkah laku, pola dan interaksi yang majemuk, Menurut Herbert Feith dan Lance Castles dalam buku ”Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965”. ada lima aliran pemikiran politik yang mewarnai perpolitikan di Indoensia, yakni: nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, Islam, sosialisme demokrat, dan komunisme. Kelima aliran pemikiran inilah yang membentuk budaya politik dan sistem politik di Indonesia dari masa lampau sampai masa sekarang, dengan berbagai perubahan yang terjadi di Indonesia. Membicarakan Budaya politik di Indonesia tak lepas dari pemikiran politik yang secara historis mewarnai perpolitikan di Indonesia.
Secara garis besar perpolitikan di Indonesia dibagi menjadi 3 periode yaitu : Periode pemikiran politik tradisional, pemikiran politik pada masa pergerakan, dan pemikiran politik pada masa sesudah kemerdekaan.
Ø PERIODE PEMIKIRAN POLITIK TRADISIONAL
Jauh sebelum politik pada dunia modern dikenal, kita telah mengenal pemikiran-pemikiran yang berhubungan dengan politik terlepas sesuai dengan teori yang berlaku sekarang atau pun tidak. Pemikiran itu sudah ada terlihat dari sejarah perkembangan kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia baik kerajaan kecil maupun besar diantaranya : Kutai di Kalimantan di abad ke 5, Melau di Sumatra dan Kalinga di Jawa di abad ke 7, Sriwijaya di abad ke 5 sampai abad ke 10, Majapahit di abad ke 13 dan Aceh di abad ke 16-17 dan sebagainya.
Koentraraningrat menyebutkan Yang menjadi ciri periode politik tradisional adalah Kepemimpinan masyarakat tradisional kesatuan-keasatuan sosialnya yang mempunyai bentuk kepemimpinan masyarakat negara kuno, dengan penduduk ribuan atau puluhan ribu orang, membutuhkan syarat kempemimpinan yang tidak cukup hanya kewibawaan saja melainkan juga harus memiliki kepandaian dalam berbagai aspek kehibupan. Koentjaraningrat menyebut syarat-syarat kepemimpinan dalam kerangka ini adalah : kharisma, kewibawaan (Popularitas, kapasitas, kecendekiwanan), wewenang (dengan legitimasi melalui prosedur adat atau hukum setempat) dan kekuasaan dalam arti khusus dan syarat yang dibutuhkan seperti seorang raja.
Salah satu budaya politik yang berkembang pada budaya politik tradisional adalah paham kekuasaan religius, Frans Mangnis Suseno menyebutkan Inti paham kekuasaan religius ialah bahwa hakikat kekuasaan disini kekuasaan politik, bersifat adiduniawi dan adimanusiawi. Berasal dari alam ghaib atau termasuk yang ilahi. Raja merupakan medium yang menghubungkan mikrokosmos manusia dengan mikrokosmos Tuhan. Contoh kongkret paham kekuasaan religius ada pada kekuasaan yang dulu hidup pada masyarakat Jawa. Kekuasaan dianggap sebagai ungkapan energi halus alam semesta dan salah satu bentuk operasional tenaga gaib alam semesta sendiri. Dalam kerangka itu penguasa dapat dipahami sebagai manusia yang mampu menyadap kekuatan-memuatan yang ada di alam semesta ini. Ia seakan-akan mampu mengontrol kekuatan-kekuatan kosmis yang menyatakan diri dalam wilayah kekuasaannya.
Kekuatan batin penguasa berpancaran sebagai wibawa kedalam masyarakat. Masyarakat dapat merasakannya. Penguasa dianggap memiliki kekuatan-kekuatan tertentu. Kekuatan ini ditandai dengan terjadinya keselarasan yang terjadi antara semua kekuatan yang bekerja pada suatu wilayah, baik faktor sosial maupun alam. Keselarasan sosial tercapai bila negeri aman sentosa dan tidak terdapat keresahan pada masyarakat, keselarasan dengan alam bila lahan pertanian subur dan hasil pertanian melimpah ruah serta tidak terjadi bencana dan hama pertanian.
Dalam kekuasaan Jawa unsur-unsur kekuasaan seperti fisik, militer, kapabilitas, kepintaran memang juga penting tetapi tidak menentukan. Selain keselarasan kekuasaan dengan paham religius juga sangat tergantung dengan sikap batin orang yang bersangkutan dan tergantung pada keluhuran budinya. Ia harus Sepi ing pamrih tidak terikat dengan hawa nafsu dan kepentingan dunia, ia harus bersih dari angkara murka supaya dapat menjadi heneng, hening, hawas dan heling (diam, jernih, awas dan ingat). Dan memiliki semboyan ”sugih tana benda, digjaya tanpa aji, unggul tanpa bala, menang tanpa ngasorake” (Kaya tanpa benda, tak terkalahkan tanpa senjata, unggul tanpa tentara, menang tanpa merendahkan). Ciri-ciri ini akan dimiliki oleh raja apabila ia adil tanpa pilih kasih, budi pekerti dan wicaksana.
Legitimasi kekuasaan relegius tak membutuhkan legitimasi rakyat karena Tuhan tidak membutuhkan legitimasi dari manusia, legitimasi pada paham religius tidak bersifat etis tetapi bersifat religius dengan unsur : tingkat kesaktian, pemerintahan adil makmur dan tentram, keluhuran budinya. Ia harus Sepi ing pamrih tidak terikat dengan hawa nafsu dan kepentingan dunia, ia harus bersih dari angkara murka supaya dapat menjadi heneng, hening, hawas dan heling, ( diam, jernih dan awas, ingat ).
Ø PEMIKIRAN POLITIK PADA MASA PERGERAKAN
Pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan beberapa tokoh meuncul dalam upaya kemerdekaan Indonesia, diantara tokohnya yaitu : Sukarno, Mohammad Hatta, Natsir, Sutan Syahrir & Tan Malaka. Para tokoh inilah yang mewarnai aktivitas politik pada masa pergerakan. Pemikrian politik yang paling dominan pada masa pergerakan adalah pemikiran sosialisme demokrat yang pada waktu itu wacana sosialisme demokrat di gagas oleh Soetan Syahrir dan mohammad Hatta dalam wadah Partai Sosial Demokrat ( PSI ) pada waktu itu.
Aliran Sosialisme Demokrat mempunyai perbedaan dengan sosialis di Indonesia lainnya, perbedaan terletak pada besarnya perhatian partai ini terhadap kebebasan individu, keterbukaan terhadap arus intelektual dunia dan penolakan terhadap obsercruantisme, chauvinisme, dan kultus individu. Pada tahun 1932 Syahrir dan Hatta sekembalinya dari luar negeri mendirikan Pendidikan Nasional Indonesia, badan ini mengabdikan diri pada strategi pembentukan kader politik yang matang, yang dapat berdiri sendiri dan dapat meneruskan kegiatan nasionalis meskipun para pemimpinya tersingkir, dan terbukti pada tahun 1934 dua tahun setelah PNI didirikan Syahrir dan Hatta di tangkap dan dibuang ke Indonesia Timur, dan baru di bebaskan beberapa saat menjelang serbuan jepang.
Syahrir dan Hatta pada masa pendudukan Jepang memiliki jalan yang berbeda, Hatta dan Soekarno bekerja sama dengan Jepang, sedangkan Syahrir memimpin suatu organisasi bawah tanah untuk melawan mereka. Ketika Jepang menyerah kalah setelah proklamasi kemerdekaan Sekutu menunjuk Syahrir sebagai perdana menteri mulai November 1945 sampai Juni 1947.
Sampai awal tahun 1950an PSI tetap menjadi salah satu kekuatan politik yang penting, dan namanya cukup berwibawa di luar negeri, tetapi di Indonesia sendiri pengaruh partai ini lama-lama berkurang. Partai ini lebih banyak menarik para cendikiawan di banding dengan partai-partai lainnya dan sering memegang peranan penting dalam perdebatan-perdebatan politik. Tetapi pada akhir lima puluhan PSI mendapat banyak kritikan karena tidak mengakar ke rakyat. Ketika presidan soekarno menetapkan demokrasi terpimpin Pandangan Bung Hatta berasal dari berbagai tulisan dan pidato beliau sewaktu di Eropa yang bermaksud untuk memperkenalkan Indonesia tentang cita-cita kebangsaan, penderitaan rakyat banyak, kekejaman perlakuan pemerintah Belanda terhadap rakyat dan pergerakan kebangsaan dan cara-cara yang menurutnya perlu dilakukan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan itu.
Pemikiran-pemikiran beliau untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia dari tangan kolonialisme belanda adalah :
1.      Non-koperasi, menurut Hatta cara inilah satu-satunya yang harus ditempuh untuk mencapai kemerdekaan, bagi Hatta non-koperasi berarti antara lain menolak duduk dalam dewan-dewan perwakilan yang didirikan oleh pihak kolonial, baik dipusat maupun di daerah Non koperasi juga berarti menolak bekerja di lingkungan pemerintahan kolonialisme.
2.      Percaya Pada Diri Sendiri, untuk bisa melawan organisasi dan kekuatan kolonialisme perlu dibangun rasa keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri. Kepercayaan pada diri sendiri yang semakin terkikis oleh kebijakan represif kolonialisme Belanda, rakyat telah lama kena pukau ketidakmampuan dirinya, kata Hatta. Ini harus dibalikan, harus percaya tentang kemampuannya.
3.      Persatuan, persatuan yang mempersatukan segenap kekuatan dalam melawan kekuatan penjajah, untuk itu menurut Hatta perlu lebih dahulu aksi massa, pembentukan kekuasaan yang bisa dicapai lewat propaganda untuk menegakan persatuan dan solidaritas, kepercayaan diri dan kesadaran diri.
Ø PEMIKIRAN POLITIK SETELAH MASA KEMERDEKAAN DAN SAAT INI
Menurut Herbert Feith dan Lance Castles dalam buku ”Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965”. ada lima aliran pemikiran politik yang mewarnai perpolitikan di Indoensia, yakni: nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, Islam, sosialisme demokrat, dan komunisme.
Aliran pemikiran ini dalam pemilu 1955 direfleksikan melalui partai-partai peserta pemilu, diantaranya komunisme diwakili oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), nasionalisme radikal (PNI), Islam (Masyumi, NU), tradisionalisme Jawa (PNI, NU, PKI), dan sosialisme demokrat (PSI, Masyumi, PNI).
Aliran pemikiran tersebut pada pemilu 2004 warna ideologi kepartaian di Indonesia tinggal dua corak. Yakni, nasionalis yang direpresentasi PDI-P, Partai Golkar,dan Partai Demokrat, dan partai lain. Kedua, Islam yang diwakili PPP, PBB, PKS, dan partai lain.
Yang menjadi persoalan kini ialah bagaimana dapat menjadikan individu-individu yang berada di masyarakat Indonesia untuk mempunyai ciri “dinamika dalam kestabilan” yakni menjadi manusia yang ideal yang diinginkan oleh Pancasila. Maka disini diperlukanlah suatu proses yang dinamakan sosialisasi, sosialisasi Pancasila.
Sosalisasi ini jika kalau berjalan progressif dan berhasil maka kita akan meimplikasikan nilai-nilai Pancasila kedalam berbagai bidang kehidupan. Dari penanaman-penanaman nilai ini akan melahirkan kebudayaan-kebudayaan yang berideologikan Pancasila. Proses kelahiran ini akan memakan waktu yang cukup lama, jadi kita tidak bisa mengharapkan hasil yang instant terjadinya pembudayaan.
Dua faktor yang memungkinkan keberhasilan proses pembudayaan nilai-nilai dalam diri seseorang yaitu sampai nilai-nilai itu berhasil tertanam di dalam dirinya dengan baik.n Kedua faktor itu adalah:
1.      Emosional psikologis, factor yang berasal dari hatinya.
2.      Rasio, factor yang bersal dari otaknya.
Jikalau kedua faktor tersebut dalam diri seseorang kompatibel dengan nilai-nilai Pancasila maka pada saat itu terjadilah pembudayaan Pancasila itu dengan sendirinya.
Tentu saja tidak hanya kedua faktor tersebut. Segi lain pula yang patut diperhaikan dalam proses pembudayaan adalah masalah waktu. Pembudayaan tidak berlangsung secara instan dalam diri seseorang namun melalui suatu proses yang tentunya membutuhkan tahapan-tahapan yang adalah pengenalan-pemahaman-penilaian-penghayatan-pengamalan. Faktor kronologis ini berlangsung berbeda untuk setiap kelompok usia.
Melepaskan kebiasaan yang telah menjadi kebudayaan yang lama merupakan suatu hal yang berat, namun hal tersebutlah yang diperlukan oleh bangsa Indonesia. Sekarang ini bangsa kita memerlukan suatu transformasi budaya sehingga membentuk budaya yang memberikan ciri Ideal kepada setiap Individu yakni berciri seperti manusia yang lebih Pancasilais.
Transformasi iu memerlukan tahapan-tahapan pemahaman dan penghayatan yang mendalam yang terkandung di dalam nilai-nilai yang menuntut perubahan atau pembaharuan. Keberhasilan atau kegagalan pembudayaan dan beserta segala prosesnya akan menentukan jalannya perkembangan politik yang ditempuh oleh bangsa Indonesia di masa depan. 
sumber :http://ynhyayanhastari.blogspot.com/2012/05/perkembangan-budaya-politik-di.html

pendidikan kewarganegaraan


Kata Pengantar …………….…………..……………………………………i
Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii

Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….……………………1
B) Tujuan Penulisan …………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………….………………………………….…2

Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara ……..……………............3
 1) Pengertian Hak ………………..…………...…………………....………3
 2) Pengertian Kewajiban …….…………..…....…………………....………3
 3) Pengertian Warga Negar ……..…………...………...………….……….3
B) Asas Kewarganegaraan …....……………………..……………….………4
C) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ……………..…...….6

Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………....8
B) Saran ……..………………………………………………………………..9

Referensi ……………………………….…………………………………….9

-------------------------------------[Halaman]----------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
    Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?

    Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.

    Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
A.      PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

B. ASAS KEWARGANEGARAAN

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
 a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
 b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.








BAB III
PENUTUP



A. KESIMPULAN
    Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
    Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.



B. SARAN
    Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

Sumber : http://windowsbie.blogspot.com/2013/01/contoh-makalah-kewarganegaraan-materi.html